Gus Khozin Desak ATR/BPN Selesaikan Sengketa Tanah Secara Tuntas, Tidak Dicicil!

19-02-2025 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik di Pekanbaru, Provinsi Riau bersama Pj Gubernur, Kepala Daerah, Pejabat Kementerian ATR/BPN, & Jajaran Kanwil, Serta Kantah BPN se Riau, Rabu (19/2/2025). Foto: Ridwan/vel

PARLEMENTARIA, Pekanbaru - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendesak Kementerian ATR/BPN mendesain penyelesaian sengketa tanah secara holistik tidak cicilan. Tak sekadar berbasis penyelesaian prosedural-birokratis, namun substansial hingga tuntas. 

 

Pernyataan tersebut disampaikan saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik di Pekanbaru, Provinsi Riau bersama Pj Gubernur, Kepala Daerah, Pejabat Kementerian ATR/BPN, & Jajaran Kanwil, Serta Kantah BPN se Riau, Rabu (19/2/2025). 

 

“Persoalan penyelesaian sengketa tanah di masyarakat berlarut-larut disebabkan penyelesaian berdasar prosedural administratif yang jadi pedoman ATR/BPN,” kata pria yang kerap disap Gus Khozin itu kepada Parlementaria.

 

Menurut dia, cara pandang penyelesaian sengketa tanah harus diubah dengan menyelesaikan perselisihan konflik agraria secara holistik dengan dasar hukum sebagai pedoman penyelesaian. “Jangan karena sudah melalui prosedur-administratif seolah-olah  konflik selesai. Penyelesaian konflik harus tuntas dan didasari pada aturan main. Tidak ada lagi penyelesaian konflik agraria secara cicilan,” ingat Politisi Fraksi PKB ini.

 

Anggota DPR Dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang) ini mencontohkan konflik pertanahan yang terjadi di Kampar, Riau antara PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL) dengan warga yang berlangsung lama. Begitu juga laporan yang ia terima di Pekanbaru, dan beberapa daerah di Provinsi Riau lainnya, yang berlarut-larut. 

 

Menurut dia, ketidakpastian dalam penyelesaian konflik tanah akan berdampak pada aspek sosial, politik dan ekonomi. “Penyelesaian konflik pertanahan itu tak sekadar formil, tetapi yang utama adalah materiilnya. Tak sekadar jawaban dari BPN sudah ditangani, tetapi pokok perkaranya masih bermasalah,” tegas Khozin. 

 

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Khozini, Jember ini mendorong Kementerian ATR/BPN untuk mengubah pola pendekatan dalam penyelesaian konflik agraria di masyarakat. “Pendekatannya harus diubah, tak sekadar pemenuhan aspek formilnya yang prosedural-administratif, tetapi yang utama aspek materiilnya harus dituntaskan agar masyarakat mendapat kepastian hukum,” tandas  Khozin. (rdn)

BERITA TERKAIT
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...
Legislator Minta MK Bijak Putuskan Gugatan untuk Batalkan Keputusan Pemisahan Pemilu
06-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf minta MK bijak dalam memutuskan gugatan untuk membatalkan putusan MK...
Komisi II Sambut Positif Usulan RUU BUMD, Standardisasi Kompetensi SDM Jadi Kunci
31-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah...
Komisi II Dorong Penguatan GTRA untuk Selesaikan Konflik Agraria di Daerah
29-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Ternate – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinnizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di seluruh...